Sengketa Pilkada Tasikmalaya, Paslon Ade Sugianto Dituding Langgar Aturan Masa Jabatan

Tayang: 27 September 2024, 20:09 WIB
Penulis: Abdul Latif
Editor: Yedi Supriadi
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya menunjukkan nomor urut masing masing, kompak Paslon nomor 1 dan 2 mempersoalkan masa jabatan Paslon nomor urut 3./Deskjabar/Abdul Latif
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya menunjukkan nomor urut masing masing, kompak Paslon nomor 1 dan 2 mempersoalkan masa jabatan Paslon nomor urut 3./Deskjabar/Abdul Latif /

DESKJABAR – Penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paos, menimbulkan sengketa di Pilkada 2024. Dua pasangan calon lainnya, yakni Paslon nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, serta Paslon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi, resmi mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Lantik Lima Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker

Kedua Paslon tersebut mempersoalkan legalitas pencalonan Ade Sugianto yang dinilai sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, sehingga tidak seharusnya mencalonkan diri kembali. Kuasa hukum kedua Paslon, Daddy Hartadi Rohmaluddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permohonan sengketa pemilihan terkait hal tersebut ke Bawaslu, dengan membawa bukti-bukti kuat.

"Kami merasa dirugikan dengan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang tetap mencalonkan Ade Sugianto. Kami telah menyerahkan fakta hukum yang jelas bahwa ia sudah menjabat dua periode," tegas Daddy.

Serupa dengan itu, kuasa hukum Paslon nomor 2, dari Kantor Hukum ARKA Law, Muchammad Alfarisi, SH., M.Hum., menyebut bahwa tindakan KPU Tasikmalaya melanggar aturan yang tertuang dalam PKPU No.8 Tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023.

"Penetapan ini cacat hukum dan bisa membatalkan seluruh hasil Pilkada Tasikmalaya. Kami akan menempuh segala jalur hukum, dari Bawaslu hingga Mahkamah Agung, untuk memperbaiki keputusan ini," ujar Alfarisi.

Baca Juga: Dedikasi untuk Lingkungan dan Masyarakat, Indra Karya Menangkan Penghargaan Bergengsi di Asian Impact 2024

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menerima permohonan sengketa tersebut. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Nasita Mutiara, mengonfirmasi pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sengketa ini berpotensi memperpanjang proses Pilkada Tasikmalaya 2024, sementara masyarakat menanti hasil akhirnya dengan penuh perhatian.***

Sumber: Wawancara


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub