DESKJABAR - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 26 September 2024, untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam Program Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.
Tidak hanya Ema Sumarna, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya yang berinisial RTN, AMN, FRC, dan YDC.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama EMS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.
Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.
Dikutip dari Antara, para saksi tersebut adalah Anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi, serta Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan eks Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai salah satu tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis 14 Maret 2024 yang lalu.
"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK.
Rizky mengatakan kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.
Dalam perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera.
Baca Juga: Korupsi DJKA: Nama Lokot Nasution Muncul 30 Kali, KPK Masih Pertimbangkan Pemanggilan
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.
Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.
Dalam sidang vonis itu, Yana dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***