DESKJABAR - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 26 September 2024, untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam Program Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.
Tidak hanya Ema Sumarna, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya yang berinisial RTN, AMN, FRC, dan YDC.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama EMS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.
Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.
Dikutip dari Antara, para saksi tersebut adalah Anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi, serta Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan eks Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai salah satu tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis 14 Maret 2024 yang lalu.
"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK.
Rizky mengatakan kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.