DESKJABAR - Isu dugaan suap senilai Rp 8,5 Miliar yang dilakukan oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Garut muncul. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Garut (AMPG) minta KPK dan DKPP untuk segera turun untuk memeriksa keduanya.
AMPG meminta agar dugaan kasus suap tersebut diusut tuntas dan meminta agar pihak Bawaslu Jawa Barat segera bertindak dalam mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Mereka pun menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Simpang Lima, Kantor KPU dan juga Kantor Bawaslu pada Rabu 25 September 2024.
Ketua AMPG, Ivan Rivanora mengatakan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua KPU Garut Dian Hasanudin dan Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid harus segera diusut sampai tuntas.
Pasalnya dugaan kasus suap tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Garut termasuk juga sudah dilaporkan ke KPK dan DKPP RI. Untuk itu Bawaslu Jabar harus segera memproses segala bentuk laporan dari masyarakat tersebut.
"Kalau Bawaslu Jabar tidak memproses semua bentuk laporan masyarakat, maka kami meminta Kapolri dan KPK RI untuk segera meriksa Ketua KPU Garut, Ketua Bawaslu Garut dan Bawaslu Jawa Barat terkait dugaan suap ini, kata Ivan Rivanora dalam keterangan tertulisnya.
Ivan Rivanora juga menyebutkan AMPG mendesak agar DKPP RI segera memproses kasus dugaan suap ini dan memberhentikan Ketua KPU dan Bawaslu Garut dari jabatannya, karena apa yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tersebut sudah menciderai demokrasi melalui politik uang.
Tidak percaya Pemilu
AMPG pun menyatakan mosi tidak percaya terhadap penyelenggara Pemilu di Garut, jika para penegak hukum baik Bawaslu Jabar, DKPP tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau semua instansi tidak melaksanakan tupoksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan bahkan menyalahgunakan kewenangannya, maka AMPG menyatakan mosi tidak percaya terhadap penyelenggaran Pemilu 2024," kata Ivan Rivanora.