Pengusaha Tekstil Miming Theniko Terancam Hukuman Berat, Didakwa Gelapkan Rp 100 Miliar

Tayang: 26 September 2024, 14:38 WIB
Penulis: Yedi Supriadi
Editor: Tim Desk Jabar
Miming Theniko, pengusaha tekstil asal Bandung duduk menjadi terdakwa kasus tipu gelap yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 26 September 2024
Miming Theniko, pengusaha tekstil asal Bandung duduk menjadi terdakwa kasus tipu gelap yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 26 September 2024 /deskjabar

BANDUNG, DESKJABAR – Sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 100 miliar yang melibatkan pengusaha tekstil terkemuka, Miming Theniko, resmi dimulai di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (26/9/2024). Miming didakwa atas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan rekan bisnisnya, The Siauw Tjhiu, dalam kerjasama investasi tekstil.

Baca Juga: KPU RI Gunakan SIREKAP di Pilkada 2024, Ridwan Kamil : Saya Ingin Menang Bermartabat Tanpa Tudingan Kecurangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU), A.R. Kartono, SH, MH, memaparkan modus operandi terdakwa dalam dakwaan setebal 40 halaman. Miming diduga telah mengelabui korban dengan janji imbal hasil investasi sebesar 2,5%, yang diklaimnya akan digunakan untuk membeli mesin-mesin tekstil guna memperluas bisnisnya.

Investasi Fiktif dan Jaminan Palsu

Menurut JPU, kasus ini berawal dari serangkaian komunikasi telepon antara Miming dan korban pada tahun 2017, di mana terdakwa mengajak korban untuk berinvestasi dalam proyek tekstil yang ternyata fiktif. Miming bahkan memberikan cek kontan mundur sebagai jaminan, serta mengklaim akan mengambil pinjaman bank untuk melunasi modal yang diserahkan korban.

Terpedaya oleh janji keuntungan dan jaminan cek tersebut, korban akhirnya mentransfer total Rp 100,1 miliar dari rekening perusahaan PT Sinar Runner Indo ke rekening pribadi Miming di Bank BCA. Namun, hingga 2024, tidak ada satu pun pengembalian modal atau keuntungan yang dijanjikan.

Cek Kosong dan Giro Tak Tercairkan

Lebih jauh, jaksa mengungkapkan bahwa Miming menyerahkan ratusan lembar cek dan giro atas nama Martin Theniko dan Mikhael Martin Theniko sebagai pengganti pembayaran. Namun, semua cek tersebut tidak bisa dicairkan, mempertegas dugaan bahwa skema ini sudah dirancang sedemikian rupa untuk menipu korban.

Kerugian korban mencapai Rp 100 miliar, dan Miming diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat mengingat besarnya kerugian.

Kuasa Hukum Bantah Jumlah Kerugian

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati, SH, MH, tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Yopi Gunawan mencoba meringankan posisi kliennya dengan membantah jumlah kerugian yang disebutkan JPU. Mereka berjanji akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan.

Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena jumlah kerugian yang fantastis, tetapi juga karena dugaan keterlibatan beberapa pihak lainnya. PT Sinar Runner Indo, perusahaan yang diwakili korban, juga sedang menjalani audit internal untuk mengungkap dampak lebih lanjut dari kasus ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub