DESKJABAR – Mega proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) yang seharusnya mempercepat konektivitas di Jawa Barat kini berubah menjadi skandal korupsi besar. Sidang kasus korupsi terkait proyek ini kembali memanas pada Rabu, 25 September 2024, di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam persidangan, terungkap adanya skema manipulasi data tanah, penggunaan sertifikat ganda, hingga pemalsuan dokumen yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp329,7 miliar.
Pengakuan Saksi Ungkap Skandal di Balik Mega Proyek
Sidang ini menghadirkan lima saksi, termasuk Agus Sumiarsa, mantan Kepala BPN Sumedang periode 2019-2021. Dalam kesaksiannya, Agus mengakui bahwa banyak tanah yang terdampak proyek Cisumdawu tidak sesuai dengan data yang diajukan ke panitia ganti rugi. "Ada beberapa tanah yang dilaporkan kosong, padahal sudah ada bangunan di atasnya, dan sebaliknya," ungkap Agus di hadapan majelis hakim. Kejanggalan ini menambah daftar panjang bukti adanya manipulasi dalam proyek yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat.
Saat dimintai keterangan terkait dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Agus juga mengungkapkan bahwa perubahan status tanah dari tanah adat ke tanah bersertifikat dilakukan dengan prosedur yang cacat. "Sertifikat-sertifikat ini dikeluarkan tanpa verifikasi yang memadai, ada banyak nama dan nomor sertifikat yang ganda," lanjutnya.
Tanda Tangan Ganda dan Sertifikat Fiktif
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap adanya tanda tangan ganda dalam dokumen pembebasan lahan yang menimbulkan pertanyaan besar soal keabsahan proses ganti rugi. Tanda tangan tersebut seharusnya menjadi peringatan awal tentang adanya pelanggaran, namun justru diabaikan dalam proses verifikasi oleh pihak yang berwenang.
Agus Priyono, seorang pejabat BPN yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterlibatannya dalam pembuatan peta tanah fiktif. “Kami menemukan bahwa data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sertifikat tanah dikeluarkan berdasarkan data yang keliru,” tegas JPU dalam persidangan.
Korupsi Terstruktur dalam Proyek Nasional
Proyek Jalan Tol Cisumdawu sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat akses di wilayah Jawa Barat. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini berubah menjadi ladang korupsi bagi sejumlah pihak yang terlibat. Para terdakwa dalam kasus ini, termasuk Direktur PT Wista Raya Dadan Setiadi Megantara, beberapa pejabat BPN seperti Agus Priyono dan Mono Igfirly, diduga kuat terlibat dalam manipulasi data dan pemalsuan dokumen demi memperkaya diri sendiri.
Kasus ini berawal pada tahun 2019 ketika proses pembebasan lahan untuk Tol Cisumdawu Seksi 1 dilakukan di Desa Cilayung, Sumedang. Tim Satgas yang bertugas mengumpulkan data lahan dilaporkan melakukan berbagai manipulasi, termasuk mengajukan Daftar Nominatif (DANOM) yang berisi data tidak valid. Data ini digunakan untuk menentukan Nilai Penggantian Wajar (NPW), namun banyak sertifikat tanah yang dikeluarkan secara ilegal.
Tuntutan Keadilan untuk Kerugian Negara
Dengan kerugian negara yang mencapai Rp329,7 miliar, skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor infrastruktur. Publik pun menuntut keadilan dan penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat. JPU dalam sidang tersebut menegaskan bahwa proses pengalihan hak tanah dan manipulasi data yang dilakukan oleh para terdakwa telah merugikan negara secara sistematis.