DESKJABAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat berikrar akan netral dan tidak memanfaatkan barang milik negara untuk kegiatan politik, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Garut.
Pakta integritas netralitas ASN pada Pilkada Kabupaten Garut 2024 tersebut ditandatangani perwakilan ASN Pemkab Garut di lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Selasa 24 September 2024.
"Ini adalah netralitas ASN, kita sekarang momentum pakta integritas terkait dengan netralitas ASN," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana usai acara penandatanganan.
Ia menuturkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa ASN harus menjaga netralitasnya dengan tidak memihak, maupun berpolitik praktis dalam pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati, maupun pemilihan gubernur/wakil gubernur.
Baca Juga: Peredaran Sabu 35 Kg Jaringan Malaysia Berhasil Digagalkan Polda Metro Jaya
"Kita memohon kepada rekan-rekan bahwa sebagaimana regulasi yang ada baik itu berdasarkan Permenpan-RB maupun ketentuan KPU, ASN itu harus netral," katanya.
Terkait ASN harus netral dalam Pilkada 2024 sebenarnya sudah disampaikan secara serentak oleh pemerintah pusat di Jakarta, kemudian ditindaklanjuti di daerah, seperti halnya saat ini di kalangan ASN Pemkab Garut.
ASN di seluruh organisasi perangkat daerah, kata Nurdin, diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas netralitas ASN pada Pilkada 2024, dan janji tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan konsekuensinya.
"Semua dinas melakukan hal yang sama, tidak boleh yang mana ada pakta integritas diikat dan diyakinkan, berjanji pada diri sendiri untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan normatif, tidak boleh berpihak ke salah satu pasangan calon," kata Nurdin.
Ia mengingatkan ASN untuk hati-hati dalam menjaga dan tidak menyalahgunakan barang milik daerah (BMD) untuk kepentingan politik, terutama selama momentum pelaksanaan Pilkada 2024.