DESKJABAR – PT. Jasa Marga (Persero) dalam waktu dekat akan segera menyesuaikan tarif jalan Tol ruas Cikampek Padalarang (Cipularang) dan ruas Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi) mulai berlaku Senin, 5 Juni 2023.
Para pengguna jalan Tol yang biasa melintas di jalur Cikampek – Padalarang (Cipularang) dan Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi), harus siap- siap merogoh kocek lebih dalam, karena mulai tanggal 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, tarif TOL tersebut akan mengalami kenaikan dan penyesuaian.
Kenaikan tarif tol di jalur Cipularang dan Purbaleunyi berlaku untuk kendaraan Golongan I sampai golongan V, dan kenaikannya berkisar antara 0,058 persen sampai dengan 0,062 persen.
Dan Kenaikan tarif Tol ini berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 496/KPTS/M/2023, tanggal 02 Mei 2023, tentang Penyesuaian tarif Tol pada ruas jalan Tol Cikampek – Purwakarta-Padalarang, dan Keputusan Menteri PUPR No 533/KPTS/M/2023, tanggal 17 Mei 2023 tentang penyesuaian tarif Tol pada ruas jalan Tol Padalarang Cileunyi.