Anne Ratna Mustika Diduga Langgar Aturan Soal Pemberian Hampers Ambil dari UPZ yang Dilaporkan ke Kejati Jabar

- 26 Mei 2023, 07:49 WIB
Anne Ratna Mustika saat menerima Ketua Umum Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN yang merupakan lembaga mengelola ZIS (zakat, infaq, sodaqoh) di lingkungan PT PLN.
Anne Ratna Mustika saat menerima Ketua Umum Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN yang merupakan lembaga mengelola ZIS (zakat, infaq, sodaqoh) di lingkungan PT PLN. /Instagram @anneratna82

 

Baca Juga: Ada Wacana Duet Ridwan Kamil-Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024: BAGAIMANA NASIB UU RUZHANUL ULUM?

Kalau berdasarkan aturan, menurut Saparudin, UPZ itu harus menyetorkan dulu ke Baznas Purwakarta, setelah itu baru BUpati boleh mengajukan penggunaan anggaran infaq sodaqoh.

Dijelaskan Saparudin, jelang lebaran sekitar bulan April bahkan sampai Mei, UPZ di masing masing OPDD belum menyetorkan hasil zakatnya ke Baznas, namun malah sudah dibagi bagikan bagian dari situ untuk hampers.

"Aturannya jelas, seperti di peraturan bupati Purwakartanya jelas, bergitu juga undang undangnya dengan pasal dijelaskan. Nah dengan demikian dipastikan salah dengan alasan apapun karena jelas melanggar aturan," ujarnya kepada wartawan.

Terkait kasus ini, pihaknya juga masih menunggu dari pimpinan dan Baznas Pusat, berikut Audit Syariah dan Baznas pusat.

Saparudin juga menyebut bupati juga sampai saat ini belum mengklarifikasi ke Baznas, bahkan setelah pemberitaan banyak UPZ yang ada di OPD belum menyelesaikan setoran zakatnya di bulan April dan Mei.

 

Anne Ratna Mustika Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x