Pelaku ICL Saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif kasus penipuan atau penggelapan yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp 400 juta.
Baca Juga: MUSIM HAJI 2023: Bisa Adu Tawar, Para Penjual Cindera Mata di Kota Mekkah Ini Bisa Bahasa Indonesia
"Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," jelas Budi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ICL sejauh ini mengaku membawa kabur uang ratusan juta rupiah itu untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya ikut memeriksa sejumlah saksi, di antaranya kepala sekolah hingga GTI, Lanjut Budi.
"Pihak travel sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang orang tidak disetorkan," kata Budi.
Akibat kasus ini, ICL dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***