Wanita Pelaku Penggelapan Uang Travel SMAN 21 Kota Bandung Ditangkap Polisi: Terancam 5 Tahun Bui

- 25 Mei 2023, 15:22 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Polrestabes Bandung, Kamis 25 Mei 2023 terkait kasus penggelapan uang biaya studi tour siswa SMAN 21 Kota Bandung .
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Polrestabes Bandung, Kamis 25 Mei 2023 terkait kasus penggelapan uang biaya studi tour siswa SMAN 21 Kota Bandung . /Instagram @korangala/

Pelaku ICL Saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif kasus penipuan atau penggelapan yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp 400 juta.

Baca Juga: MUSIM HAJI 2023: Bisa Adu Tawar, Para Penjual Cindera Mata di Kota Mekkah Ini Bisa Bahasa Indonesia

"Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," jelas Budi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ICL sejauh ini mengaku membawa kabur uang ratusan juta rupiah itu untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya ikut memeriksa sejumlah saksi, di antaranya kepala sekolah hingga GTI, Lanjut Budi.

"Pihak travel sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang orang tidak disetorkan," kata Budi.

Akibat kasus ini, ICL dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x