PILGUB JABAR 2024, Gubernur harus Mampu Hadirkan Perda untuk Dukung UMKM dari Gempuran Produk Impor

- 25 Mei 2023, 12:51 WIB
Polda Jabar sita 200 bal pakaian bekas di kawasan Pasar Gedebage Bandung. Pasca larangan impor pakaian bekas, 12 produsen lokal siap subtitusi barang. Gubernur hasil Pilgub Jabar 2024 harus mampu menghadirkan Perda yang mendukung sektor UMKM dari gempuran produk impor.
Polda Jabar sita 200 bal pakaian bekas di kawasan Pasar Gedebage Bandung. Pasca larangan impor pakaian bekas, 12 produsen lokal siap subtitusi barang. Gubernur hasil Pilgub Jabar 2024 harus mampu menghadirkan Perda yang mendukung sektor UMKM dari gempuran produk impor. /tribratanews.polri.go.id/

Membendung Derasnya Produk Impor

Pekerjaan rumah besar lainnya yang harus dihadapi Gubernur Jabar mendatang adalah tantangan yang semakin besar yang harus dihadapi sektor UMKM, terutama dalam 2 hal yakni peningkatan daya saing serta semakin membanjirnya produk impor.

Bambang Tris Bintoro mengusulkan Gubernur Jabar mendatang perlu menghadirkan Perda yang akan mampu membendung dan mengatur tentang batasan produk impor yang masuk ke Jawa Barat.

Baca Juga: KIIK reward.ff.garena.com, Klaim 14 Kode Redeem FF Khusus Berhadiah Bundle Newbie Devil

“Saya kurang tahu apakah saat ini ada perda seperti itu. Tetapi jika dilihat dari masifnya produk impor yang masuk ke kita, tampaknya belum ada Perda yang mengatur masalah ini,” ujar Bambang Tris Bintoro.

Salah satu banjir produk impor yang disadari telah menekan produk lokal adalah impor pakaian bekas yang akhirnya saat ini dilarang.

Sebenarnya barang-barang bekas yang diatur bisa diimpor dalam keadaan tak baru atau bekas diatur dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Kementerian Perdagangan menegaskan semua barang bekas yang masuk ke Tanah Air adalah ilegal lantaran masuk ke dalam larangan terbatas (lartas), dan harus dimusnahkan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, pihaknya sudah mengatur peraturan mengenai pelarangan impor barang bekas. Aturan tersebut berlaku untuk semua barang bekas.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x