Namun tahapan pembayaran belum terlaksana, karena ketika itu tersiar kabar sebagian warga menolak dan kecewa dengan nilai nominal atau harga lahan yang ditawarkan yakni Rp 450 ribu per meter. Jumlah yang sama yang diterima di Desa Cigentur dan Karangtunggal, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Desa Cigentur dan Karangtunggal, menjadi 2 desa pertama yang menerima UGR dalam proyek jalan Tol Getaci. Pembayaran UGR sudah dilakukan pada November dan Desember 2022.
Hal itu juga yang dikemukakan salah seorang netizen di kolom komentar kanal YouTube Nirwati Channel. Seorang warga bernama Edy Wicaksono menanyakan kelanjutan pembayaran uang ganti rugi di wilayah Kabupaten Bandung karena sempat berhenti.
Proses pertemuan sempat terhenti sampai Desa Padamukti, Kecamatan Solokan Jeruk karena banyak warga yang protes akibat harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan harapan.
Namun merupakan hak warga untuk menyampaikan keberatan atas apa yang terjadi pada proses pembabasan lahan untuk kepentingan sebuah proyek. Karena dalam hal ini, pihak panitia pengadaan tanah sendiri menyediakan formulir keberatan yang bisa diisi warga.
Apalagi dalam aturannya hal itu didukung dan bisa berlanjut hingga ke pengadilan. Jika ada pihak yang keberatan atas bentuk dan/atau besaran ganti kerugian maka mereka bisa mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 14 hari setelah pertemuan atau musyawarah UGR.
Namun, sejauh ini tidak ada keberatan dalam proses pembebasan lahan di proyek Tol Getaci yang berlanjut ke pengadilan.***