DESKJABAR - Masih dalam rangka libur nasional Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023, layanan SIM Keliling Bandung hari ini, Senin, 24 April 2023, masih diliburkan alias tidak beroperasi.
Berdasarkan pengumuman Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung melalui akun resmi di Instagram, @simrestabesbdg1, layanan SIM Keliling Bandung diliburkan sejak Rabu, 19 April 2023 hingga Selasa, 25 April 2023 mendatang.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April 2023, dapat memproses perpanjangan SIM mulai Rabu, 26 April 2023, sampai dengan 3 Mei 2023.
Tak hanya layanan SIM Keliling Bandung, Satpas Polrestabes Bandung juga meliburkan pelayanan penerbitan SIM baru.
Dua gerai SIM Outlet
Demikian pula dua gerai SIM Oulet yang juga diliburkan hingga 25 April 2023 dan buka kembali pada 26 April 2023 yang berlokasi sebagai berikut:
- Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.
Cek persyaratan yang harus dipenuhi
Saat layanan SIM Keliling Bandung beroperasi kembali pada tanggal 26 April 2023, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:
1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya. Kecuali yang habis pada tanggal 19-25 April 2023.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
4. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
5. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Baca Juga: Kode Redeem Spesial Lebaran 2023, Mystery Shop Resmi Buka, Daftar Item Eksklusif Diskon Hingga 90%
Total biaya perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi Rp30.000 dan tes kesehatan dengan dokter yang berada di lokasi SIM Keliling Bandung sebesar Rp25.000.
Secara keseluruhan, total biaya Rp130.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp135.000 untuk perpanjangan SIM A. Untuk berjaga-jaga jika ada perubahan, siapkan dana lebih dari jumlah itu.
Perpanjangan SIM melalui aplikasi online
bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM melalui aplikasi online, caranya adalah sebagai berikut:
1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas melalui Google PlayStore atau App Store.
2. Verifikasi email pada HP.
Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial Bundle Hari Ini, Lebaran 2023 Pamer Bundle Baru, Ada Juga yang GRATIS lho
3. Ikuti tahapan-tahapan pada menu perpanjangan SIM pada aplikasi Digital Korlantas tersebut.
Demikian informasi SIM Keliling Bandung, gerai SIM outlet, yang untuk sementara diliburkan hingga 26 April 2023 berikut cara perpanjangan SIM melalui aplikasi online.***