Tersangka Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY dan Putrinya Mengaku Aksinya tak Direncanakan, A Kepepet Utang

- 29 Maret 2023, 20:16 WIB
A tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus (ketiga kiri), di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 29 Maret 2023.  Barang bukti celurit ditemukan di TKP.
A tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus (ketiga kiri), di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 29 Maret 2023. Barang bukti celurit ditemukan di TKP. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww./

Bersama dengan ditangkapnya A, diamankan pula satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pembacokan itu. Sedangkan celurit senjata yang digunakan pelaku ditemukan di TKP.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP 351 dan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x