Bersama dengan ditangkapnya A, diamankan pula satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pembacokan itu. Sedangkan celurit senjata yang digunakan pelaku ditemukan di TKP.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP 351 dan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.***