Parkir Berlangganan di Ciamis Sudah Diberlakukan, Plt Dishub A Yani : Bayar Sekali Parkir Berkali kali

- 26 Maret 2023, 10:19 WIB
Para pekerja dan petugas dari Dishub Kab.Ciamis tengah memasang papan pengumuman ketentuan tarif parkir berlangganan di Jalan Pemuda, Kelurahan Ciamis, Sabtu 25 Maret 2023.
Para pekerja dan petugas dari Dishub Kab.Ciamis tengah memasang papan pengumuman ketentuan tarif parkir berlangganan di Jalan Pemuda, Kelurahan Ciamis, Sabtu 25 Maret 2023. /DeskJabar.com/Dindin Hidayat/

DESKJABAR -  Pelaksanaan Program Kebijakan Parkir Berlangganan untuk Masyarakat Ciamis atau "KEPALANG MANIS" mulai diberlakukan sejak 27 Februari 2023 lalu.

Sebelumnya program pemberlakuan parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis Jawa Barat terus disosialisasikan pemerintah kepada warga tatar Galuh Ciamis.

Pantauan DeskJabar.com di lapangan Sabtu, 25 Maret 2023, terlihat para pekerja dan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis sedang memasang papan pengumuman di Jalan Pemuda Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis.

Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 10, Ami Pertahankan Keunggulan lalu Juara ?

Dalam papan pengumuman tersebut tertulis dasar hukum pemberlakuan parkir berlangganan yakni Peraturan Daerah (Perda)Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

"Ya, papan pengumuman parkir berlangganan secara bertahap sudah mulai dipasang dibeberapa tempat,"ujar Robi petugas dari Dishub kepada DeskJabar.

Robi mengatakan sejauh ini sudah banyak pengguna kendaraan khususnya warga Ciamis yang sudah mulai berlangganan.

Tarif Parkir Berlangganan

Pada Perda tersebut tercantum ketentuan setiap pemilik kendaraan atau wajib retribusi parkir berlangganan hanya membayar satu kali tarif parkir dan berlaku untuk satu tahun.

Baca Juga: LOKASI Simpang Susun dan Exit Tol Getaci Seksi 1, Ada Ruas Tol di Atas Terowongan Lingkar Nagreg

Adapun besaran tarif parkir berlangganan diantaranya untuk roda dua (motor) Rp20ribu/tahun, roda empat (mobil) Rp40ribu/tahun dan roda enam (truk/bus) Rp60ribu/tahun.

Dihubungi via whatsApps Plt. Dinas Perhubungan (Dishub)Kabupaten Ciamis Drs. Achmad Yani membenarkan bahwa program parkir berlangganan di Ciamis sudah diberlakukan.

"Ya, program parkir berlangganan sudah berlaku efektif sejak 27 Februari 2023," ujarnya kepada DeskJabar.com, Minggu, 26 Maret 2023.

Ia menjelaskan bahwa program parkir berlangganan berlaku di seluruh titik parkir tepi jalan umum di wilayah Kabupaten Ciamis

Yani menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor agar mengikuti program parkir berlangganan yang menurutnya tergolong cukup murah.

"Untuk motor Rp20ribu, Mobil R4 Rp40ribu, dan mobil R6 Rp60ribu. Bayar sekali, parkir berkali kali dalam satu tahun," papar Yani.

Bagi para pengguna kendaraan yang akan mendaftarkan kendaraannya bisa mendatangi loket retribusi bongkar muat, di komplek UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor/kir Dishub Ciamis Jl. Otto Iskandar Dinata Kelurahan Benteng.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Banjar dan Jadwal Sholat Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023 serta Doa Makan Sahur

Adapun syarat yang perlu dibawa diantaranya fotocopy KTP dan fotocopy STNK.

Yani juga menjelaskan bagi kendaraan yang belum mendaftar parkir berlangganan masih bisa membayar secara reguler atau konvensional menggunakan karcis tanda pembayaran retribusi.

Parkir Berlangganan Upaya Menggali PAD

Seperti diberitakan DeskJabar sebelumnya, pemberlakuan kebijakan parkir berlangganan sebagai satu upaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)bagi keberlangsungan pembangunan di tatar Galuh Ciamis.

"Alhamdulillah dengan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Ciamis tanggal 29 Desember  2020 dan Bupati Ciamis telah menandatangani Perda tersebut,"ujar Sekda H. Tatang saat memberi sambutan pada sosialisasi Perda tersebut, 30 Desember 2023 lalu.

Dikatakan Sekda Tatang, meski secara nominal tarif parkir berlangganan relatif kecil dibanding reguler, namun melihat potensi kendaraan yang ada saat ini diharapkan secara signifikan dapat menaikan PAD dari sektor retribusi.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x