Begini Kata Ketua DPRD Kota Bandung
Ketika dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan pelanggara sebuah klab malam di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung yang melanggar aturan, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan seharusnya, sejak diberlakukannya Perda tersebut yakni hari kemarin, Selasa dan hari ini, Rabu peringati Nyepi sudah harus tutup.
"Perlu ada pengecekan langsung Satpol PP dan Dibudpar sekalian edukasi dengan pengecekan ke lapangan. Saya akan segera komunikasi dengan Satpol PP, agar pelaku usaha mematuhi aturan terkait hari besar keagamaan," kata Tedy kepada wartawan.
Terlebih, menurut Tedy dalam aturannya tertulis, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.***