Sekda Ema Sumarna akan Cabut Izin Klab Malam Jln Karangsari Jika Terbukti Beroperasi Malam Hari Raya Nyepi

- 23 Maret 2023, 11:30 WIB
Sebuah Klab Malam di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung nekat beroperasi di malam hari besar keagamaan padahal Pemkot Bandung sudah melarangnya
Sebuah Klab Malam di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung nekat beroperasi di malam hari besar keagamaan padahal Pemkot Bandung sudah melarangnya /Facebook

Sekda Ema Sumarna kepada wartawan menyebutkan selain akan memerintahkan instansi terkait untuk segera mengecek dan memeriksa pelanggaran tersebut, juga kalau terbukti akan memberikan sanksi kepada klab malam tersebut berupa pencabutan izin operasional.

Segera memerintahkan instansi terkait untuk memeriksa pelanggaran tersebut. Bahkan Ema menegaskan, sanksi paling tegas akan diberikan berupa pencabutan izin operasional jika klab malam tersebut terbukti melanggar aturan.

"Nanti saya perintahkan ulang ke Satpol PP, Kadisbudpar, Camat. Bisa sampai dicabut ijinnya (operasional klab malam)," kata Ema Sumarna, Kamis 23 Maret 2023.

Sebenarnya pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Pemilik atau Pimpinan Perusahaan Klab Malam, Diskotik, Pub, Karaoke, Sanggar Tari, Arena Bola Sodok (Billiard) secara jelas agar dilakukan penutupan usaha mulai Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.

Sehubungan pada tanggal 22 Maret 2023 merupakan tanggal merah memperingati hari keagamaan Hari Raya Suci Nyepi dan dilanjutkan kepada penutupan selama bulan Ramadhan.

Peraturan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Baca Juga: Toni Kanwa Lakukan Prosesi Pembukaan Pameran Enjoy Spirit: Bikin Bule Belgia Ending Bahagia

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
Dalam surat tersebut ada dua poin yakni :

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x