Sahur on the road dilarang
Selain mengeluarkan surat edaran terkait penyediaan makan sahur dan takjil, bagi kaum dhuafa, muslimin dan musafir yang berpuasa, pihaknya juga mengeluarkan edaran larangan sahur on the road.
“Ya, kita larang kegiatan sahur on the road,” tegasnya.
Menurutnya, bukan berbaginya, tetapi soal konvoinya, yang rentan ditunggangi oknum yang tidak bertanggung jawab, membuat ulah dan keributan, sehingga akan mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Bagi warga yang ingin berpartisipasi berbagi menyalurkan makan sahur dan takjil bagi kaum dhuafa, muslimin dan musafir yang berpuasa, pihaknya mengimbau, agar disalurkan ke masjid-masjid terdekat, atau melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI).
“Salurkankanlah bantuan makan sahur dan takjil ke masjid terdekat,” pungkasnya.
Sementara Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan melaksanakan sholat tarawih pertama di masjid dekat lingkungan rumah pribadinya di bilangan Cisarua Kabupaten Bogor.