DAFTAR Desa yang Sudah Menerima UGR Tol Getaci Serta Jumlah Uang Ganti Rugi yang Telah Digelontorkan

- 15 Maret 2023, 07:00 WIB
Pembayaran uang ganti rugi atau UGR proyek Tol Getaci kepada warga Desa Leles, Kecamatan Leles, Garut, berlangsung Selasa 14 Maret 2023 di kantor desa
Pembayaran uang ganti rugi atau UGR proyek Tol Getaci kepada warga Desa Leles, Kecamatan Leles, Garut, berlangsung Selasa 14 Maret 2023 di kantor desa /YouTube Nirwati Channel/

Hingga Februari 2023 saja, realisasi pendanaan untuk pembebasan lahan yang dikucurkan LMAN sudah mencapai Rp 1,28 triliun. Untuk tahun 2023, anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan lahan jalan tol sebesar Rp 27,399 triliun.

Daftar Desa yang Telah Menerima UGR Tol Getaci

Hingga saat ini dalam proses pembebasan lahan proyek Tol Getaci, baru 4 desa yang sudah menerima pembayaran UGR atau uang ganti rugi yakni 2 desa di wilayah Kabupaten Bandung dan 2 desa di Kabupaten Garut.

Dalam bulan Maret atau April, jumlah desa yang akan menerima pembayaran akan bertambah karena  sejak Desember 2022 hingga Februari 2023, ada sejumlah desa yang sudah melaksanakan musyawarah terkait kesepakatan nilai UGR yang akan dibayarkan.

Baca Juga: Berwisata Ke Dieng Wonosobo, Gak Afdol kalau belum Mengunjungi Perkebunan Teh Panama

Seperti halnya Desa Padamukti, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung dan Desa Tegal Sumedang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Mereka hanya tinggal menunggu proses pembayaran UGR dan menurut informasi akan dilakukan pada Maret dan April 2023.

Adapun kisaran harga lahan yang telah disepakati tentu untuk setiap desa berbeda-beda, tergantung pada kondisi tahanya seperti  ada akses jalan, tanah datar, tanah miring atau di perbukitan. Kondisi-kondisi ini yang akan juga menentukan nilai pergantian, selain dari nilai NJOP dan harga pasaran.

Namun dari UGR yang telah dibayarkan kepada 4 desa, kisaran nilai uang ganti rugi berkisar antara Rp 450 ribu per meter untuk lahan, Rp 700 ribu, hinga Rp 1,1 juta per meter untuk pesawahan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenpupr.go.id YouTube Nirwati Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x