Pengadaan Lahan Tol Getaci Jalan Terus, di Kabupaten Garut Melewati 7 Kecamatan dan 37 Desa: INI DAFTARNYA!

- 12 Maret 2023, 06:34 WIB
 Ada 7 kecamatan dan 7 desa/kelurahan di Kabupaten Garut yang akan dilintasi Tol Getaci dan akan mendapat uang ganti rugi.
Ada 7 kecamatan dan 7 desa/kelurahan di Kabupaten Garut yang akan dilintasi Tol Getaci dan akan mendapat uang ganti rugi. /Antara/

Baca Juga: Asal Usul Puasa dan Manfaatnya yang Tak Disangka Bagus untuk Kesehatan Otak

“Karena harga sudah ditentukan, (dan) Kami punya payung hukumnya," tandas Uu Ruzhanul Ulum.

Daerah atau desa mana saja di Kabupaten Garut, yang dilintasi Tol Getaci dan akan mendapat ganti rugi? Berikut daftarnya:

Daftar Desa di Kabupaten Garut yang dilewati Tol Getaci

Dikutip dari berbagai sumber, di wilayah Kabupaten Garut jalan Tol Getaci melewati sejumlah Kecamatan/Desa yakni:

1. Kecamatan Kadungora: Melewati Desa Mandalasari, Desa Karangmulya, Desa Karangtengah, Desa Hegarsari, Desa Talagasari

2. Kecamatan Leles: Melewati Desa Kandangmukti, Desa Leles, Desa Cangkuang, Desa Margaluyu, Desa Sukarame.

3. Kecamatan Leuwigoong: Di wilayah ini, Tol Getaci hanya melewati satu Desa yakni Desa Margacinta.

4. Kecamatan Banyuresmi: Melintasi Desa Sukakarya, Desa Sukalaksana, Desa Sukamukti, Desa Sukaratu, Desa Pamekarsari, Desa Sukasenang

5. Kecamatan Karangpawitan: Melewati Desa Mekarsari, Kelurahan Lengkongjaya, Desa Jatisari, Kelurahan Karangmulya, Desa Suci, Kelurahan Lebakjaya, Desa Tanjungsari, Desa Lebak Agung.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x