Hakim PN Bandung Minta Pendapat Ahli Hukum Unpad dalam Kasus Perusakan Tembok Jl. Surya Sumantri Kota Bandung

- 14 Februari 2023, 16:45 WIB
Ahli Hukum Unpad Soma Wijaya saat memberikan keterangan di persidangan kasus perusakan tembok di tanah Jalan Surya Somantri Kota Bandung
Ahli Hukum Unpad Soma Wijaya saat memberikan keterangan di persidangan kasus perusakan tembok di tanah Jalan Surya Somantri Kota Bandung /deskjabar

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. HS menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

Baca Juga: PUSAT GEMPA TERKINI 2 Menit yang Lalu: Cianjur Diguncang 2,4 Magnitudo, Ini Penjelasan BMKG

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Irwan Hernawan, membenarkan perihal gugatan tersebut. Dia menyebut, kasus ini tengah dalam proses peradilan.

"Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi tergugat satu," ujar Irwan.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepada instansinya bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, karena membiarkan pelanggaran terjadi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x