Hakim PN Bandung Minta Pendapat Ahli Hukum Unpad dalam Kasus Perusakan Tembok Jl. Surya Sumantri Kota Bandung

- 14 Februari 2023, 16:45 WIB
Ahli Hukum Unpad Soma Wijaya saat memberikan keterangan di persidangan kasus perusakan tembok di tanah Jalan Surya Somantri Kota Bandung
Ahli Hukum Unpad Soma Wijaya saat memberikan keterangan di persidangan kasus perusakan tembok di tanah Jalan Surya Somantri Kota Bandung /deskjabar

Kemudian jaksa Andi Arief dalam sidang tersebut menanyakan soal alas hak dari tanah terdakwa, kalau memang tanah milik terdakwa, apa alas haknya? tanya jaksa Andi Arief.

Lalu terdakwa menjawab bahwa tanah tersebut milik terdakwa karena alas haknya PPJB.

Terdakwa mengaku mempunyai surat keterangan dari Distaru soal tanah yang mereka bangun tersebut, lalu diatas tanam itu membangun rumah makan Burger Bangor dengan membobok tembok diatas sampai dasar pondasi.

Terdakwa mengaku tembok itu sudah ada dan tidak tahu kapan dibangunnya, namun pada saat terdakwa akan membangun bangunan rumah makan tersebut, terdakwa menyuruh tukang bangunan untuk membangunnya, dan kata tukang bangunan tersebut harus ada pondasi dengan cara membobok tembok tersebut.

Baca Juga: HUKUMAN MATI, Jaksa Kejari Kab. Bandung Menuntut Vonis Mati terhadap Pembunuh Mantan Dandim Tarakan M Mubin

"Saya memang mengiyakan untuk membobok karena kata tukang bangunan harus ada pondasi untuk menopang bangunan tersebut karena kalau tidak maka bangunan tidak akan kokoh, goyang," ujar terdakwa menjawab pertanyaan jaksa.

"Tukang datang untuk membangun, tukang itu tugasnya membikin bangunan yang saya mau si tukang itu minta ke saya harus ada penyangga kalau engak melayang kan sulit, sementara ada tembok berdiri tanpa seizin saya, saya perintahkan ya bobok aja," tambahnya.

Usai sidang Andi Arief mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui telah melakukan pembobokan dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya.

"Pembobokannya itu diakui sendiri oleh terdakwa, yang mana yang didakwakan oleh kita itu adalah mengenai pengrusakan dan tadi sudah didengar sendiri, bahwa dia mengakui membobok dua titik untuk melakukan pembangunan Burger Bangor itu," ujar Andi Arif, seusai sidang.

Andi Arif pun sempat menanyakan kepada terdakwa, apa alasan melakukan pembobokan bangunan tersebut.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x