Dedi Haryadi pun merinci indikasi KKN dalam pengadaan proyek pembuatan konten Masjid Al Jabbar.
1. Proses Lelang
Berdasarkan penelusuran BAC, Dedi Haryadi menemukan fakta adanya dalam lelang proyek mengalami kegagalan selaa dua kali.
Dengan alasan tidak ada peserta lelang yang dianggap layak, sehingga akhirnya dilakukan penunjukkan langsung.
Baca Juga: 9 Syarat yang Wajib Disiapkan Siswa Sekolah Sebelum Daftar SNPMB 2023, Ini Penjelasannya
Dedi Haryadi menyebut bahwa ini ada kesengajaan di skenariokan agar bisa menjadi pemenang lelang dengan cara ditunjuk langsung.
Menurut Perpres 16 Tahun 2018 bahwa Pengadaan Barang dan Jasa maksimal plafon untuk pengadaan langsung hanya untuk proyek senilai Rp 200 juta.
Jadi kalah skenario ini terjadi berarti menyalahi aturan.
2. Ada Indikasi KKN
Dedi Haryadi pun menyebut bahwa proyek pengadaan pembuatan conten Masjid Al Jabar itu diindikasikan KKN dari sisi pemenang tender.