Warga 2 Desa Telah Menerima Uang Ganti Rugi Tol Getaci, Kapan yang Lain?: Cek Daftar Desa yang Dilalui

- 6 Februari 2023, 17:29 WIB
Uang ganti rugi Tol Getaci telah mulai diberikan kepada puluhan warga yang berada di 2 desa Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.Yakni warga di Desa Cigentur dan Desa Karangtunggal.
Uang ganti rugi Tol Getaci telah mulai diberikan kepada puluhan warga yang berada di 2 desa Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.Yakni warga di Desa Cigentur dan Desa Karangtunggal. /Pixabay/EmAji /

DESKJABAR - Diam-diam, warga masyarakat yang lahannya dilalui oleh proyek jalan Tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap) lewat Garut telah menerima uang ganti rugi.

Uang ganti rugi Tol Getaci telah diberikan kepada puluhan warga yang berada di 2 desa Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.Yakni warga di Desa Cigentur dan Desa Karangtunggal.

Dikutip dari kanal Youtube Nirwati Channel, uang ganti rugi Tol Getaci telah diserahkan kepada mereka yang berhak pada hari Senin, 26 Desember 2022 lalu.

Tidak disebutkan berapa nilai uang ganti rugi Tol Getaci per meter yang diberikan kepada warga di 2 desa di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung yang lahannya dilalui Tol Getaci tersebut.

Baca Juga: Muncul Usulan Tol Macita Terkoneksi dengan Cisumdawu dan Getaci: Tokoh Tasikmalaya Sangat Mendukung

Namun dilansir dari kanal YouTube Sarman Ki Demang berjudul “UANG GANTI RUGI TANAH UNTUK JALAN TOL BEDA LOKASI BEDA KELAS BEDA HARGA,” dijelaskan perkiraan harga lahan yang terkena proyek Tol Getaci.

Kata dia, penetapan nilai atau harga lahan yang dilalui Tol Getaci akan ditentukan berdasarkan harga umum (pasaran), harga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), dan harga dari tim Appraisal untuk kemudian diambil kesimpulan.

Hasil kesimpulan ini kemudian dimusyawarahkan dengan warga yang lahannya terkena dampak proyek Tol Getaci sebagai penetapan akhir.

Selain itu menurut Sarman Ki Demang, harga tanah yang dilalui Tol Getaci juga akan ditentukan berdasarkan jenis lokasinya. Biasanya dikategorikan dalam 8 kelas, yaitu:

  • Kelas 1: adalah tanah rata dan sudah dihuni atau perkampungan dan tanah kelas 1 termasuk yang paling mahal.
  • Kelas 2: berupa persawahan
  • Kelas 3: berupa rawa-rawa
  • Kelas 4: berupa bukit tetapi tidak terlalu terjal
  • Kelas 5,6 dan 7 tanah kehutanan milik negara
  • Kelas 8 adalah kelas yang paling puncak di gunung dengan kemiringan tanah 70-90 derajat harganya paling murah.

"Biasanya (lahan) untuk jalan tol tidak akan mencapai kelas 7 atau 8. Biasanya antara kelas 1 hingga kelas 5 paling pol kelas 6, biasanya di perbukitan,” tutur Sarman.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x