Kamis, 9 Februari 2023
- - The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung.
- - Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.
Jumat, 10 Februari 2023
- - ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
- - Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.
Sabtu, 11 Februari 2023
- - Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung
- - Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung
Minggu, 12 Februari 2023
- - Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.
Dua Gerai SIM Oulet
Terdapat pula 2 gerai SIM Outlet, yang bisa Anda kunjungi yang berlokasi sebagai berikut:
- - Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.
- - Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.
Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Sudah Ada 55 KLB Campak di 12 Provinsi, Simak Fakta dan Cara Pencegahannya
Cek biaya dan persyaratan
Simak biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.
- 1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
- 2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
- 3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
- 4. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
- 5. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
- 6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
- 7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Bolehkah Balita Minum Kopi? Simak Penjelasan Pakar Gizi IPB
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan dengan dokter yang berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***