3. Klarifikasi kepada orang tua apabila penjemputan salah satu anak peserta didik dan tidak dikenal oleh anak didik tersebut;
4. Memberikan sosialisasi, edukasi dan arahan kepada para siswa agar berhati-hati dan tidak sembarangan berinteraksi denga orag yang tidak dikenal.
Baca Juga: Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadhan dan Lebaran Idulfitri 1444 H
5. Meminta petugas keamanan sekolah dan guru piket untuk memantau dan mengawasi para siswa erutama pada waktu jam istirahat, jam pulang dan waktu kegiatan ekstrakurikuler;
6. Ada tamu dipandang mencurigakan agar segera melapokan kepada pemerintahan setempat dan keamanan terdekat (Polsek).
Itulah 6 (enam) poin arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dalam upaya menyikapi isu yang terus berkembang terkait dengan penculikan anak dan kasus diduga rencana penculikan anak SD yang terjadi di Kabupaten Ciamis.***