Baca Juga: Ingin Berkemah Nyaman di Kendaraan? Modifikasi Kendaraan Anda Jadi Motorhome atau Campervan
Data Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Sinarsari
Berdasarkan keterangan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sinarsari, Badrudin yang dihubungi DeskJabar.com via Whats App pada Jumat, 3 Februari 2023, mengatakan, bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS), tercatat ada tujuh ribu lebih warga Sinarsari yang memiliki hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
Menurut Badrudin, Daftar Pemilih Sementara masih terus di update, kemungkinan datanya masih berubah, seiring dengan data-data terbaru masuk ke panitia.
“Kami menjadwalkan update data, Daftar Pemilih Sementara dari tanggal 9-11 Februari 2023,” ujarnya.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sinarsari pada 13 Februari 2023 mendatang.
“Bagi warga Sinarsari yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pergunakanlah hak pilih anda, dan kenalilah ke tiga calon kepala desa yang akan membawa perubahan untuk kemajuan desa Sinarsari ke depan,” ujar Badrudin.
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Berdasarkan jadwal dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Sinarsari, penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan 2 Maret 2023.
Panitia menyediakan Tempat Pemungutan Suara berjumlah 17 TPS yang tersebar di wilayah 4 RW Desa Sinarsari.
Adapun Tempat Pemungutan Suara tersebut, di wilayah RW 01 sebanyak (5 TPS), Wilayah RW 02 (4 TPS), Wilayah RW 03 (5 TPS) dan Wilayah RW 04 (3 TPS).