PN Bandung Kembali Sidangkan Kasus Bangunan Surya Sumantri, Pengacara Sebut Ada Sertifikat diatas Sertifikat

- 2 Februari 2023, 13:24 WIB
PN Bandung sidangkan kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung pada Rabu 2 Februari 2023
PN Bandung sidangkan kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung pada Rabu 2 Februari 2023 /deskjabar

Baca Juga: Bandung dan Sukabumi Kini Buruan Wisata Minum Teh Hijau Oleh Kalangan Muda

Menurut Tomson, kliennya memiliki lahan sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat.

"Jadi ini tiba-tiba terbit sertifikat di atas sertifikat. Padahal itu jelas lahan milik klien saya, pa Norman. Nah, oleh Hidayat ini kemudian dijual ke terdakwa Hendrew," jelas Tomson.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Tomson pun menyebut Hendrew menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB.

Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

"Jadi fakta persidangan tadi juga sudah disampaikan dan diakui kalau dia cuma PPJB bukan sertifikat. Dan jelas itu lahan milik klien saya. Yang digunakan Hendrew mendirikan bangunan justru itu merupakan GSB (garis sepadan bangunan) dan tidak boleh didirikan bangunan," kata Tomson.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x