PN Bandung Kembali Sidangkan Kasus Bangunan Surya Sumantri, Pengacara Sebut Ada Sertifikat diatas Sertifikat

- 2 Februari 2023, 13:24 WIB
PN Bandung sidangkan kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung pada Rabu 2 Februari 2023
PN Bandung sidangkan kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung pada Rabu 2 Februari 2023 /deskjabar

Bangunan milik terdakwa pun berdiri dan dijadikan kafe. Norman sempat melapor ke Pemkot Bandung yang kemudian menyegel bangunan namun dalam tempo dua minggu segel dibuka kembali.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Majalengka Terbaru yang Murah Meriah dan Instagramable

"Tanah yang di atasnya berdiri bangunan terdakwa adalah tanah saya. Saya bisa buktikan dengan sertifikat hak milik," tandas Norman.

Pihak terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, dalam persidangan membantah lahan yang digunakannya mendirikan bangunan adalah milik Norman.

Hendrew mengklaim tanah itu dibelinya namun memang masih berstatus PPJB atau Pengikatan Perjanjian Jual Beli.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Astrid Pratiwi kembali menegaskan, bangunan berdiri di atas tanah milik Hendrew yang sudah dibelinya.

"Itu tanah klien saya. Kalau tanah pa Norman itu sesuai putusan PK hanya diberikan jalan akses masuk saja," ujar Astrid.

Ia juga kembali menyatakan, kliennya membeli lahan bersertifikat di depan lahan milik Norman.

"Itu bukan tanah hijau (milik pemerintah). Itu murni tanah klien saya. Dia beli bersertifikat, ada sertifikatnya kok," tegas Astrid.

Di sisi lain, kuasa hukum Norman Miguna, Tomson Pandjaitan menegaskan, terdakwa Hendrew main klaim atas tanah yang sekarang di atasnya berdiri bangunan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x