Sempat VIRAL Disidang Pakai Blankar, Iwan Santoso Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Bandung

- 2 Februari 2023, 10:01 WIB
Terdakwa Iwan Santoso divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Bandung, kasus tersebut sempat viral karena disidang memakai blankar
Terdakwa Iwan Santoso divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Bandung, kasus tersebut sempat viral karena disidang memakai blankar /yedi supriadi

Dalam perkara ini, terdakwa Iwan Santoso selaku Direktur PT. Mulia Prima Raya sempat berseteru dengan pelapor, Lie Po Fung pemegang saham mayoritas di PT. Mulia Raya Prima.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x