KERETA Cepat Jakarta Bandung Beroperasi Juli 2023, Balik Modal Tahun 2061, DPR Sesalkan Penambahan PMN

- 31 Januari 2023, 06:19 WIB
Pemerintah gelontorkan PMN kedua ke proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. DPR menilai sia-sia karena berbagai alasan
Pemerintah gelontorkan PMN kedua ke proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. DPR menilai sia-sia karena berbagai alasan /Instagram @ridwankamil/

DESKJABAR – Proyek kereta cepat Jakarta Bandung terus dikebut penyelesaian untuk mengejar target Juni 2023 bisa rampung dan beroperasi secara komersil pada Juli 2023.

Menhub Budi Karya dalam kunjungannya Sabtu 28 Januari 2023 ke Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung mengatakan Presiden Jokowi sudah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesi Luhut Panjaitan, Menhub, dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengwal pembangunannya.

Ternyata dalam perjalanan pembangunannya, proyek yang pada awalnya digadang-gadang tidak akan melibatkan anggaran pemerintah, sudah mendapat 2 kali gelontoran PMN atau Penyertaan Modal Negara dengan total Rp 7,3 triliun.

DPR menyesalkan penambahan PMN dan menilai penyertaan modal ke proyek KCJB tersebut dinilai sia-sia dan pemerintah sudah ingkar janji.

Baca Juga: Tol Getaci-Tol Pejagan-Tol Yogyakarta Akan Bertemu di Cilacap: INI PINTU EXIT-NYA

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung sendiri menurut perhitungan, baru akan balik modal pada tahun 2061 sejak dioperasikan, atau baru balik modal selama 38 tahun.

Anggota Komisi V DPR Sesalkan Penambahan PMN

Seperti dikutip dari laman dpr.go.id, pemerintah telah menggelontorkan PMN sebesar Rp 3,2 triliun ke proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Penyertaan ini disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penambahan PMN ke dalam Modal Saham KAI pada 31 Desember 2022.

Tambahan modal ini merupakan yang kedua kalinya yang digelontorkan ke proyek tersebut. Sebelumnya pada tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan PMN sebesar Rp 6,9 triliun kepada PT KAI melalui PP Nomor 119 tahun 2021 yang disahkan pada 27 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x