Sementara itu, Fadli Nasution, Kuasa Hukum Ajay mengatakan, dari persidangan itu terungkap jika instruksi pengumpulan uang itu bukan langsung berasal dari Ajay.
"Semua jelas yang mendengar langsung arahan dari pak sekda, ini bukan mengada-ngada, ini fakta persidangan mereka semua saksi di bawah sumpah, jelas berapa nilainya dan dikumpulkan kepada siapa, tapi memang ada yang tahu dan ada yang tidak, uang itu sebenarnya untuk siapa, Pak Ajay atau penyidik KPK, nanti kami akan ungkap semua di persidangan uang Rp. 250 juta yang dikumpulkan para PNS itu semuanya diserahkan kepada penyidik KPK, jadi kita tinggal dengar saksi-saksi selanjutnya," jelas Fadli kepada wartawan.
Fadli menambahakan, tidak ada intruksi secara lamgsung dari Ajay kepada sekda untuk mengumpulkan uang. Ajay hanya bercerita kepada sekda pada kala itu.

"Jadi, sebenarnya tidak ada perintah. Pada hari itu, pak Ajay baru selesai bertemu dengan Robin, kemudian minta uang Rp 1 miliar cash, Pak Ajay tidak ada uang saat itu, maka tanggal 14 itu bertemulah Ajay dengan pak Dikdik, disampaikan di situ, da penyelidik KPK minta uang, mohon bantulah kan gitu. Kemudian hasil diskusi itu diterjemahkan kan Pak Dikdik untuk urunan para SKPD terkumpul Rp 250 juta uang itu seluruhnya untuk Stephanus Robin Pattuju," pungkasnya.
Baca Juga: IPB University dan Kwarda Pramuka Jawa Barat, Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Prestasi Pramuka
Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.***