- Gaji Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rp 1.300.000/bulan
Tugas Sekretariat PPS dalam penyelenggaraan pemilu Tahun 2024
Baca Juga: JIKA Tol Getaci Tahap 1 Rampung, Berendam Air Panas Lebih Cepat ke Cipanas Garut Daripada ke Ciater
- Mengumumkan daftar sementara
- Menerima dan menampung semua masukan dari masyarakat tentang daftar pemilihan sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilihan sementara
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mengumpulkan hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh Tempat Pemungutan Suara (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Melakukan evaluasi seluruh rangkaian kegiatan dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggara pemilu dan berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Itulah fungsi tugas dan besaran gaji petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu serentak tahun 2024, semoga bermanfaat.***