SIM Keliling Bandung 25 Januari 2023, Berikut Lokasi Mobil Pelayanan dan Gerai SIM Outlet

- 24 Januari 2023, 22:18 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Mobil pelayanan SIM Keliling Bandung beroperasi sejak pagi hari di dua lokasi di Kota Bandung, sesuai jadwal dari  Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung.

Untuk itu, Satpas Polrestabes Bandung menginformasikan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, hari ini, Rabu 25 Januari 2023.

Jangan lupa untuk mempersiapkan biaya dan memenuhi persyaratan saat mendatangi SIM Keliling Bandung.

Baca Juga: Avatar 4 dan Avatar 5 Siap Dibuat, James Cameron Sudah Canangkan Jadwal Tayang Film Keindahan Dunia Pandora

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 hari ini, Rabu 25 Januari 2023 dan besok, Kamis 26 Januari 2023. 

Rabu, 25 Januari 2023

  • BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
  • Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 26 Januari 2023

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung.
  • Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.

Dua Gerai SIM Oulet

Terdapat pula 2 gerai SIM Outlet, yang bisa Anda kunjungi yang berlokasi sebagai berikut:

  • Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.
  • Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.

Baca Juga: Indonesia Masters 2023, Daftar Unggulan Pemain Badminton Tanah Air, Minions Tidak Masuk

Cek biaya dan persyaratan

Simak biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

  1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
  2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
  4. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
  5. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x