SIM Keliling Bandung Hari Ini, 24 Januari 2023, Kunjungi Lokasi di ITC Kebon Kalapa dan Ubertos

- 23 Januari 2023, 21:20 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Hari ini, Selasa 24 Januari 2023, mobil pelayanan SIM Keliling Bandung siap beroperasi untuk Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Cukup kunjungi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung terdekat dengan kediaman Anda, sembari mempersiapkan biaya dan memenuhi persyaratan.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 hari ini bisa Anda pantau pula melalui akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram,@simrestabesbdg1.

Baca Juga: Hasil Akhir India Open 2023, Semua Peringkat 1 Dunia Kompak Tidak Jadi Juara, Auto Cuitan Kocak Netizen

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 terbaru hari ini, Selasa, 24 Januari 2023 dan Rabu, 25 Januari 2023. 

Selasa, 24 Januari 2023

  • ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
  • Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.

Rabu, 25 Januari 2023

  • BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
  • Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Dua Gerai SIM Oulet

Terdapat pula 2 gerai SIM Outlet, yang bisa Anda kunjungi yang berlokasi sebagai berikut:

  • Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.
  • Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.

Baca Juga: Menu Imlek 2023, Resep Spring Roll ala Chef Devina, Hidangan Keemasan yang Bermakna Kemakmuran

Cek biaya dan persyaratan

Simak biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

  1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
  2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
  4. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
  5. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x