Menurutnya, penetapan nilai atau harga lahan akan ditentukan berdasarkan harga umum (pasaran), harga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), dan harga dari tim Appraisal untuk kemudian diambil kesimpulan.
Hasil kesimpulan ini kemudian dimusyawarahkan dengan warga yang lahannya terkena dampak proyek Tol Getaci, sebagai penetapan akhir.
Baca Juga: 5 Contoh Karangan Singkat Cerita Liburan Sekolah di Rumah dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya
Menurut Sarman Ki Demang, harga tanah akan ditentukan jenis lokasinya, biasanya dikategorikan dalam 8 kelas, yaitu sebagai berikut:
- Kelas 1 adalah tanah rata dan sudah dihuni atau perkampungan. Tanah kelas 1 termasuk yang paling mahal. Dikisaran Rp 3 juta hingga Rp 12 juta per meter, dan di SPPT harga tidak akan sampai sebesar itu.
- Kelas 2 berupa persawahan, kelas 3 bisa berupa rawa-rawa. Kemudian kelas 4 biasanya erengan bukit tetapi tidak terlalu terjal. Dikisaran Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta per meter.
- kelas 3 bisa berupa rawa-rawa. Diperkiraan Rp 250 ribu hingga Rp 2 jutaan
- Kemudian kelas 4 biasanya dengan bukit tetapi tidak terlalu terjal. Diperkirakan Rp 150- Rp 250 ribu sampai kurang dari Rp 2 juta.
- Kelas 5,6, kelas 7 harga mulai terasa miring, dan kelas 8 biasanya kehutanan milik negara. Tidak terlalu jauh diperkirakan antara Rp 100 ribu sampai Rp 1,5 juta per meter.
- Kelas 8 adalah kelas yang paling puncak di gunung dengan kemiringan tanah 70-90 derajat.
"Biasanya untuk jalan tol tidak akan mencapai kelas 7 atau 8. Biasanya antara kelas 1 hingga kelas 5 paling pol kelas 6, biasanya di perbukitan,” tutur Sarman .
Di Gedebage (Kota Bandung), harga pasaran atau umum sudah mencapai Rp 4 hingga 12 juta per meter. Apalagi untuk kawasan villa sudah mencapai Rp 14 juta per meter.
“Kebetulan untuk Tol Getaci di wilayah Gedebage tidak terlalu ke wilayah kelas 1,” ujar Sarman Ki Demang.
Itulah daftar desa di Kabupaten dan Kota Bandung yang dilalui Jalan Tol Getaci lengkap dengan daftar harga pembebasan lahan.***