Namun ada yang membedakan yakni untuk Asep tidak menerima keuntungan dari proyek tersebut.
Sedangkan Heru Heryanto menerima keuntungan Rp90 juta.
Namun karena uang tersebut sudah dikembalikan dan sudah dititipkan ke kejaksaan.
Pasal yang menjerat terdakwa korupsi Keboncau Sumedang
Atas pertimbangan itu jaksa menuntut terdakwa Asep dan Heru Heryanto dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor sebagai mana dalam dakwaan primer.
Dari itulah terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan primeir.
Namun jaksa menyatakan keduanya terbukti melanggar dakwaan subsideir yakni pasal 3 junto pasal 18 hurub UU Tipikor.
Baca Juga: Berbagai Manfaat Buah Acai Berry Dalam Kesehatan, Salah Satunya Dapat Mencegah Kanker
Dari itulah jaksa menuntut keduanya dengan hukuman masing masing 2 tahun penjara.
Kemudian menjatuhkan denda terhadap keduanya Rp 100 juta bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.***