Cara Bayar E-Tilang ETLE yang Akan Berlaku di Bandung Mulai 4 Desember 2022

- 3 Desember 2022, 10:26 WIB
Cara bayar tilang elektronik (e-tilang) ETLE
Cara bayar tilang elektronik (e-tilang) ETLE /Instagram @tmcpolrestabandung/
  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui ATM BRI:

  1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten dan Kota Dipastikan Naik Semua

Melalui Mobile Banking BRI:

  1. Login aplikasi BRI Mobile
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  5. Masukkan PIN
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui Internet Banking BRI:

  1. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  3. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  5. Masukkan password dan mToken
  6. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca Juga: Kota Bandung Akan Menambah 2 Flyover dan Underpass

Melalui EDC BRI:

  1. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  2. Swipe kartu Debit BRI Anda
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan PIN
  5. Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  6. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui Transfer ATM dari Bank Lain:

  1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Baca Juga: Rp 120 Miliar Disiapkan Pemerintah untuk Pembebasan Lahan dan Uang Ganti Rugi Proyek Flyover Nurtanio

Posko penegakan hukum ETLE wilayah Bandung berada di Polda Jawa Barat, tepatnya di Gedung Ditlantas Polda Jawa Barat lantai 2.

Posko tersebut beralamat di Jl. Soekarno-Hatta No. 893, Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung 40293, untuk nomor pelayanan bisa ke (022) 63731111.

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x