Cara Bayar E-Tilang ETLE yang Akan Berlaku di Bandung Mulai 4 Desember 2022

- 3 Desember 2022, 10:26 WIB
Cara bayar tilang elektronik (e-tilang) ETLE
Cara bayar tilang elektronik (e-tilang) ETLE /Instagram @tmcpolrestabandung/

Baca Juga: Weekend Ini Bingung Mau Kemana? Kuy Ikuti Pasar Baso Bandung, Bisa Icip-icip Gratis

Dikutip DeskJabar.com dari dari akun resmi Instagram @tmcpolrestabandung, mulai tanggal 4 Desember akan diberlakukan tilang elektronik di Bandung.

Bagi para pengendara harus lebih patuh dan tertib lalu lintas di wilayah Bandung raya. Karena, akan diterapkan penegakan hukum secara elektronik.

Mulai tanggal 4 Desember, Polresta Bandung akan memberlakukan tilang elektronik (e-tilang) terhadap pelanggar lalu lintas.

Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas atau tilang manual kini sudah tidak berlaku dan dilarang oleh Kapolri.

Baca Juga: Link Download PDF Tabel dan Bagan 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022

Sesuai dengan instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Telegram tersebut berisi tentang larangan melakukan tilang manual. Namun, hanya menggunakan ETLE baik statis maupun mobile.

Selain itu juga mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas melalui tilang elektronik (e-tilang) ETLE.

Tindakan tilang elektronik (e-tilang) ETLE dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas saat berkendara di jalan Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x