Baca Juga: Warga Satu Kampung Ketakutan Ada Hantu Kuntilanak Gentayangan
"Bahwa atas penerimaan uang sejumlah Rp 250 juta terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" ujar jaksa.
Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, pasal 12 b jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.***