Eks Walikota CIMAHI Ajay M Priatna Kembali Didakwa Korupsi Suap ke Penyidik KPK, Digelar di Pengadilan Tipikor

- 30 November 2022, 17:54 WIB
Sidang kasus korupsi eks Walikota Cimahi Ajay M. Priatna yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 30 November 2022
Sidang kasus korupsi eks Walikota Cimahi Ajay M. Priatna yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 30 November 2022 /deskjabar

Baca Juga: Warga Satu Kampung Ketakutan Ada Hantu Kuntilanak Gentayangan

"Bahwa atas penerimaan uang sejumlah Rp 250 juta terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" ujar jaksa.

Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, pasal 12 b jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1)  Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x