Eks Walikota CIMAHI Ajay M Priatna Kembali Didakwa Korupsi Suap ke Penyidik KPK, Digelar di Pengadilan Tipikor

- 30 November 2022, 17:54 WIB
Sidang kasus korupsi eks Walikota Cimahi Ajay M. Priatna yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 30 November 2022
Sidang kasus korupsi eks Walikota Cimahi Ajay M. Priatna yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 30 November 2022 /deskjabar

Saat bertemu Ajay juga sempat bertanya pada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang melibatkan dirinya.

Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus pun kemudian berujar bahwa dirinya dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp 1,5 miliar.

Saat itu Ajay tidak langsung menyetujui karena dia hanya bisa memberi uang senilai Rp 500 juta, Stepanus pun menyetujuinya.

Uang yang dijanjikan tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama rentang tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober.

Uang pertama yang diserahkan Ajay Rp 100 juta, selanjutnya menyerahkan uang senilai lebih dari Rp 387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan Dollar Singapura.

Baca Juga: SKEMA 16 BESAR Piala Dunia 2022, Lawan Belanda dan Inggris di 16 Besar, Nasib ARGENTINA Malam Ini?

Dan terakhir, Ajay menyerahkan uang senilai Rp 20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp507.390.000.

"Agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya," ujar jaksa.

Lebih lanjut, dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ajay telah melakukan gratifikasi dengan menerima uang dengan total Rp 250 juta dari sejumlah Kepala OPD dan Camat di Cimahi.

Sebetulnya ada sekitar 23 nama Kepala OPD dan Camat yang disebut memberikan uang kepada Ajay. Uang yang diterima Ajay diduga digunakan untuk menyuap penyidik KPK.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x