Semoga dengan diberlakukannya kebijakan tilang elektronik yang dilakukan oleh Polresta Bandung ini mampu menekan angka pelanggaran yang akan fokus pada 8 sasaran penindakan seperti berikut :
1. Pengendara dan penumpang motor tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jalan
4. Pengendara melanggar traffic light
5. Pengendara melawan arus (rambu)
6. Pengemudi dan penumpang roda 4/ lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan
7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara
8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.