Polresta Bandung Berlakukan Tilang Elektronik Mulai 4 Desember 2022, Masyarakat Harus Terbiasa Disiplin

- 30 November 2022, 17:24 WIB
Jalan Braga kecil diambil dari atas ketinggian salah satu hotel di Jalan Braga Kota Bandung, di jalan ini terdapat kamera CCTV untuk para pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
Jalan Braga kecil diambil dari atas ketinggian salah satu hotel di Jalan Braga Kota Bandung, di jalan ini terdapat kamera CCTV untuk para pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. /DeskJabar.com/Dicky Harisman

Baca Juga: Prediksi Argentina, Meksiko, Polandia, Arab Saudi Raih Tiket 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022, Kamis Dinihari

Semoga dengan diberlakukannya kebijakan tilang elektronik yang dilakukan oleh Polresta Bandung ini mampu menekan angka pelanggaran yang akan fokus pada 8 sasaran penindakan seperti berikut :

1. Pengendara dan penumpang motor tidak menggunakan helm SNI

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jalan

4. Pengendara melanggar traffic light

5. Pengendara melawan arus (rambu)

6. Pengemudi dan penumpang roda 4/ lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan

7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara

8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x