“Drainase juga harus diperbaiki, Tadi dari Bappelitbang menyampaikan, tolong dibantu penataan koridor di bawahnya untuk penghijauan. Konsepnya harus infrastruktur hijau,” ucap Ema.
Sedangkan untuk dasar surat resmi dari Pemerintah Pusat melalui Satker ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema menjelaskan masih diproses sebagai syarat penentuan lokasi (penlok).
Ema juga menyampaikan bahwa tidak bisa dipungkiri jika memang dalam proses pembebasan lahan dan uang ganti rugi jangan sampai masyarakat dirugikan.
“Terutama bagi yang lahannya terambil oleh rencana penlok ini. Prinsipnya jangan sampai merugikan masyarakat. Pun rekayasa jalannya harus jelas saat pembangunan, agar tidak mengganggu lalu lintas,” ucap Ema.
Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten dan Kota Dipastikan Naik Semua
Menurut Ema, dengan hadirnya flyover Nurtanio ini dapat menambah nilai manfaat bagi masyarakat Bandung setelah rel kereta api cepat selesai dibangun.
“Karena setelah orang turun dari kereta, mereka bisa langsung dipermudah lewat flyover ini,” tutur Ema.
Sementara itu, Kepala Satker PJN Wilayah IV Jawa Barat Kementerian PUPR, Dedi Hariadi menjelaskan bahwa biaya yang digelontorkan Pemerintah Pusat untuk pembebasan lahan dan uang ganti rugi (UGR) sebanyak Rp 120 miliar.
“Hasil hitungan awal untuk pembebasan lahan dan UGR adalah Rp 120 miliar, tapi kalau misalnya kurang, bisa ditambah lagi,” tutur Dedi.