SIM Keliling Bandung, Jadwal dan Lokasi Terbaru Hingga 4 Desember 2022, Cek 10 Persyaratan Perpanjangan SIM

- 28 November 2022, 05:54 WIB
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung. / Instagram @tmcpoldametro/

Baca Juga: Resep Sambal Pecel Lele Lamongan Pinggir Jalan, Gurihnya Kebangetan, Bikin Lupa Rasa Masakan Restoran

Penuhi 10 persyaratan 

Simak 10 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x