"Pemeriksaan sudah sesuai aturan yang dituangkan dalam spesifikasi bina marga," ucapnya seraya berucap menjadi ahli konstruksi atas permintaan penyidik Kejari Sumedang.
Spesipikasinya sudah ditetapkan, kata dia, diantaranya terkait panjang, lebar serta ketebalan termasuk kualitas.
"Menurut saya, setelah melakukan pemeriksaan ada kekurangan volume di aspal dan beton termasuk ada kekurangan kualitas di kontruksi beton," ujarnya.
Disinggung hakim terkait apakah saksi tahu soal pengembalian kerugian negara sekitar Rp 900 juta sesuai pemeriksaan awal oleh BPK?, Iskandar pun mengaku tahu.
Kemudian, salah seorang penasihat hukum mempertanyakan soal ketimpangan nilai temuan kerugian negara tersebut.
Kris selaku saksi ahli dari BPK menjawab, bahwa penentu kerugian negara itu berdasarkan laporan ahli konstruksi.
"Kerugian negara tersebut, atas proses kegiatan atau tahapan, maka timbulah kerugian negara atau sekitar 3.1 miliar," ujar dia.
Dikatakan, setiap melakukan pemeriksaan pihaknya selalu didampingi penyidik Kejari Sumedang.