DESKJABAR - Viral di TikTok tentang Satpol PP Bandung mengangkut sejumlah "jurig" atau hantu yang biasa berjajar di Jalan Asia Afrika Kota Bandung.
Namun media sosial resmi komunitas jurig Bandung atau Comjurig Bandung tak memperlihatkan informasi apapun terkait pengangkutan anggota Comjurig oleh para petugas Satpol PP Kota Bandung tersebut.
Postingan komunitas jurig Bandung atau Comjurig Bandungdi Instagram @kostumhantubandung sekitar 3 jam lalu hanya memperlihatkan foto dua "jurig" yang sedang tertawa, hasil jepretan @dudhydam.
Entah apa yang terjadi dengan para anggota Comjurig Bandung tersebut, hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasannya.
Namun sekadar berbagi informasi tentang Comjurig Bandung ini, DeskJabar mengutip website resmi Comjurig Bandung @comjurigbandung.com tentang komunitas tersebut.
Disebutkan Comjurig Bandung terbentuk di Kota Bandung pada 6 Juni 2016. Jangan dikira sebagai komunitas ilegal, soalnya Comjurig sudah terdaftar secara hukum.
Baca Juga: VIRAL: Jurig Jalan Asia Afrika Bandung Diangkut Petugas Satpol PP, Netizen Geram
Kumunitas jurig Bandung itu sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Wajah Seni Indonesia. Nomornya: AHU - 0002682.AH.01.07. TAHUN 2022.
Saat ini, tulis website tersebut, anggota Comjurig mencapai 30 orang dengan berbagai karakter hantu maupun tokoh horor serta urband legend Indonesia dan mancanegara.