Selanjutnya menurut Agus, jika dalam waktu dekat pihak Pemda tidak melakukan pembongkaran maka kami sepakat ormas dan LSM yang didukung oleh warga akan melakukan pembongkaran secara paksa.
Warga sendiri sebenarnya sudah melaporkan mengenai adanya reklame tidak berizin tersebut kepada Satpol PP beberapa waktu lalu hanya saja belum juga dilakukan pembongkaran.
Reklame itu berdiri diatas gorong gorong berukuran 6 meter x 12 meter
Robby Somantri sebagai ketua Manggala Garuda Putih Kabupaten Bandung menyampaikan, sangat disayangkan aspirasi masyarakat Cileunyi tidak mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bandung.
Kalau sikap pemerintah seperti ini akan menjadi preseden buruk buat pemerintahan kota bandung, kalau kita perhatikan masyarakat sudah benar melakukan penolakan reklame tersebut, disaat pihak pengusaha melakukan sosialisasi kepada warga, warga setempat menolak adanya pembangunan namun pengusaha memaksakan.***