9 Persyaratan Buat Perpanjangan SIM, Jadwal Lengkap SIM Keliling Bandung 1-7 Agustus 2022

- 1 Agustus 2022, 08:06 WIB
Gerai SIM Online Satpas Polrestabes Bandung di Metro Indah Mall.
Gerai SIM Online Satpas Polrestabes Bandung di Metro Indah Mall. /Instagram @infomrraya/

2. Fotokopi KTP dan KTP asli atau Surat keterangan pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku.

3. Mobil Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 31 Juli 2022, Cara Mudah Dapet Iris, Karakter Assassin OP yang Bisa Menembus Gloo Wall

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang mengurus perpanjangan masa berlaku SIM wajib mengenakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 s/d 12.00 WIB.

9. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x