DESKJABAR - Tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel dalam tragedi berdarah kasus Subang pada hari Rabu 18 Agustus 2021 lalu, sangat menggegerkan warga Jalancagak, Subang.
Jasad korban pembunuhan kasus Subang Tuti (ibu) dan Amel (anak) ditemukan dalam keadaan bertumpuk di bagasi mobil Alphard hitam, yang terparkir di halaman rumah korban, di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Setelah sebulan melakukan penyelidikan, kepolisian menjelaskan soal tewasnya Tuti Suhartini dan Amel. Polisi mengatakan kasus Subang adalah kasus pembunuhan berencana.
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta, Jumat 17 September 2021.
Menurut Ramadhan, dugaan itu berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus Subang.
"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tutur Ramadhan.
Tak hanya itu, Ramadhan juga menyebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah kamera pemantau (CCTV) kemudian dilakukan analisa untuk mengungkap pelaku pembunuhan kasus Subang.
Baca Juga: UPDATE Medali SEA Games 2022, Rabu 11 Mei 2022 Pukul 18.00 WIB: INI POSISI INDONESIA
Namun besoknya Sabtu 18 September 2021, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kasus Subang adalah masalah yang kompleks.