Sementara itu, sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Hal itu sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Penyidik menyimpulkan kasus ini diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," tutur Ahmad Ramadhan, Jumat, 17 September 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada 14 September 2021 mengonfirmasi bahwa Dittipidum sedang menyelidiki kasus itu untuk membantu Polda Jabar dan Polres Subang.
Alasannya, saat itu peristiwa pembunuhan di Subang ini sudah terjadi hampir satu bulan, tetapi kepolisian tidak kunjung menemukan pelakunya.***